BEKASI - Pria berompi polisi yang melakukan penusukan terhadap ibu dan anak di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi digelandang di Kantor Polres Metro Bekasi Kota. Belakangan diketahui, aksinya dilakukan untuk memeras korban sejumlah uang.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menuturkan, pria tersebut ternyata bernama Reinaldy Zein Maulana Pawanda (23) yang merupakan masyarakat sipil.
“Seolah-olah petugas polisi mencari suami korban dengan dalih seolah-olah suami korban terlibat pengedaran gelap narkoba,” kata Hengki dalam konferensi persnya, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:Ibu dan Anak Jadi Korban Penusukan, Pelaku Pakai Atribut Polisi
Pada saat transaksi tersebut, korban sempat berteriak. Aksi korban sontak membuat pelaku panik hingga akhirnya kejadian penusukan terjadi.
Menurut Hengki, jajaran langsung bergerak sehingga tersangka bisa ditangkap satu hari sejak kejadian. Atas aksinya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” ucap Hengki.
BACA JUGA:Polisi: Penusukan WN China di Cengkareng karena Persoalan Asmara