Alasan Pengelola Rusun Jatinegara Barat Usir Keluarga Pembuang Bayi ke Sungai Ciliwung

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 08:46 WIB
Rusun Jatinegara Barat (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, AM mengungkapkan dirinya hendak diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui surat edaran yang ditujukan untuk dirinya. Surat tersebut bernomor 3915/RR.02.01 mengenai Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Hunian, dikirim pada 27 Juni 2022.

"Dinyatakan di surat tadi bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (Surat Perjanjian) sewa saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," ungkap AM kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.

Berdasarkan surat edaran itu, AM beserta istri, anak dan cucunya mesti mengosongkan rusun yang ditempatinya paling lambat tanggal 15 Juli 2022. AM menilai pihak UPRS rusun tersebut mengirim surat pemutusan perjanjian sewa menyewa hunian diduga terkait kasus yang dialami oleh anak AM berinisial MS (19).

"Ini saya sampaikan (ke pengelola rusun), kenapa tetap bersikeras ingin mengeluarkan saya, sedangkan saya ini kan tidak melakukan kesalahan. Lagipula anak saya sudah punya KTP (kartu tanda penduduk), sudah bisa mempertanggungjawabkan (perbuatannya) secara personal. Jangan orangtuanya yang enggak salah,” ujar AM.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya