Jabodetabek PPKM Level 1: Kapasitas Mal 100%, Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 12:00 WIB
Mal (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mencabut status PPKM level 2 di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kini, wilayah Jabodetabek melaksanakan PPKM level 1. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).

Dengan keluarnya Inmendagri baru ini, maka sejumlah aturan di wilayah Jabodetabek juga mengalami perubahan. Salah satunya untuk mal atau kapasitas perbelanjaan, kini kapasitasnya menjadi 100% dan bisa buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Berikut aturan mal atau pusat perbelanjaan:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00.

- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya