Danrem 172/PWY berpesan kepada setiap anggota khususnya yang berada di Pos Ramil Benawa agar selalu waspada dalam menjalankan tugas.
"Saya berpesan kepada kalian semua untuk tetap waspada di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, jangan lengah serta jaga faktor keamanan. Terutama pada saat pelaksanaan kegiatan seperti sweeping untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Danrem.
Atas perintah Danrem 172/PWY, barang bukti miras yang diamankan akan dimusnahkan pada Rabu (6/7) bersama dengan pihak Kepolisian dan para Tokoh masyarakat Distrik Benawa Kab. Yalimo. Sedangkan untuk motor Bodong yang digunakan oleh pelaku yaitu 2 unit CRF tanpa plat dan Honda Beat Street dengan nopol 6967,diserahkan ke pihak Kepolisian Kab. Yalimo.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar segera melapor ke Kodim dan Polres setempat dengan membawa surat-surat kendaraannya untuk membuktikan hak kepemilikan motor tersebut dan akan diserahkan secara gratis kepada pemilik kendaraan tersebut.
(Awaludin)