Rugikan Korban hingga Ratusan Juta, Pengelola Arisan Bodong Ditangkap di Kaltim

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 16:09 WIB
Tersangka EM, pengelola arisan bodong berhasil ditangkap polisi/ Foto: Fani Ferdiansyah
Share :

GARUT - Penyelenggara arisan bodong berinisial EM diciduk aparat Polres Garut dari tempat pelariannya di Kalimantan Timur. Dia melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah yang dihimpunnya.

Penangkapan terhadapnya dilakukan berdasarkan kerja sama antara Polres Garut dan Polres Kutai Timur. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 66 orang.

Total kerugian puluhan korban itu setidaknya mencapai Rp517.250.000. "Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak april 2022 hingga bulan juni 2022 dengan sasaran puluhan korbannya merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti Garut," kata AKBP Wirdhanto, di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).

Menurut Kapolres Garut, modus arisan bodong yang dilakukan oleh EM dilakukan dengan cara memposting di berbagai media sosial untuk menarik korbannya.

"Pelaku memliki utang besar hingga puluhan juta rupiah termasuk ke Bank. Untuk mengembalikan utangnya, pelaku mengunakan cara modus arisan online dengan nama akun Eva Mentari, yang dipasang di medsos," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya