Rugikan Korban hingga Ratusan Juta, Pengelola Arisan Bodong Ditangkap di Kaltim

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 16:09 WIB
Tersangka EM, pengelola arisan bodong berhasil ditangkap polisi/ Foto: Fani Ferdiansyah
Share :

AKBP Wirdhanto menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap.

"Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya," ujarnya.

 BACA JUGA: Aliran Dana ACT Mengalir ke Petinggi Al Qaeda, PPATK: Pernah Ditangkap Polisi Turki

Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya