GARUT - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kabupaten Garut masih beroperasi meski izin pengolaan donasi lembaga filantropi itu telah dicabut Kementerian Sosial.
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani, mengatakan bahwa persoalan yang tengah dialami organisasi nirlaba tersebut di pusat tak berpengaruh ke daerah.
BACA JUGA:KM Usaha Baru Tenggelam di Perairan Amar, Tim SAR Cari 11 Awak yang Masih Hilang
"Kami masih fokus melayani masyarakat. Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani, Rabu (6/7/2022).
Dani menjelaskan, ACT Kabupaten Garut hingga kini masih aktif membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu masyarakat miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran hingga kebencanaan, dan lainnya.
"Adapun untuk masalah pengelolaan dana, itu bukan kami yang mengelola. Semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," ujarnya.
BACA JUGA:ACT Bakal Surati PPATK Minta Audiensi Soal Pemblokiran 60 Rekeningnya
Mengenai besaran gaji yang diperoleh pimpinan hingga karyawan, Dani mengaku tidak tahu. Ia menilai hal ini wajar, karena setiap personal diberikan privasi.
"Soal gaji besar kami tidak tahu, karena mungkin ada privasi. Sementara karyawan kami di Garut, mendapat gaji sesuai UMR," ucapnya.