Dani menyebut jumlah karyawan ACT Garut saat ini tercatat sebanyak enam orang. Sementara relawan di Garut, kurang lebih mencapai 2.000 orang.
"Kami bekerja ikhlas lilahita'ala, murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan. Jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain jika ternyata masih ada yang belum sempat mendapat bantuan," kata Dani.
BACA JUGA:Aira, Bayi Bocor Jantung di Karanganyar Butuh Bantuan
ACT setidaknya telah beroperasi di Kabupaten Garut selama satu tahun enam bulan. Selama ini, ACT Kabupaten Garut telah berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan TNI.
Adapun program yang dijalankan ACT di Garut terbagi dua, yakni program yang berasal dari ACT pusat dan daerah.
"Misalnya sebentar lagi Idul Adha, kami menjalankan program pusat itu untuk membagikan daging kurban bagi masyarakat yang tak mendapatkannya. Berbeda dengan di perkotaan, di pelosok hal seperti ini sering ditemukan," ungkapnya.
BACA JUGA:Harus Bayar Rp1,8 Juta, Jamaah Haji Mundur Teratur dari Sunah Tarwiyah
Seperti diketahui, pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Pencabutan izin tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
(Nanda Aria)