RUU KUHP: Makar terhadap Pemerintah Dipidana Maksimal 15 Tahun

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 12:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dalam penjelasan pasal ini, ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah yang sah.

“Yang dimaksud dengan “senjata” adalah setiap jenis senjata, baik senjata modern maupun senjata tradisional,” tulis penjelasan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya