RUU KUHP: Makar terhadap Pemerintah Dipidana Maksimal 15 Tahun

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 12:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Adapun dalam penjelasan Pasal 192. Tindak pidana makar yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan pengkhianatan ekstern (landverraad) karena melibatkan negara asing.

“Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern atau (hoogverrad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-berangsur dapat juga melibatkan kekuasaan asing,” tulis bagian penjelasan.

Sementara, makar terhadap pemerintah yang sah pada Pasal 193, bagi orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dipidana penjara paling lama 12 tahun, dan pemimpin makar dipada maksimal 15 tahun.

Pasal 193

(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Adapun penjelasannya, yang dimaksud dengan “menggulingkan pemerintah yang sah” adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah yang sah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya