Pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan tidak perlu lagi repot- repot mengurus dokumen kependudukannya.
Pasalnya saat ini Disdukcapil Tapin dengan Kemenag Tapin telah melakukan penandatanganan MoU yang memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukannya.
Pasangan nikah seusai melaksanakan ijab qabul selain mendapatkan Buku Nikah juga akan mendapatkan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk,” Ujar Kepala Dinas Kependudukan Dan Pancatatan Sipil, Hj Rina Indriani, Rabu 06/07.
Dijelaskan Rina, Inovasi memudahkan Pasangan nikah ini diberi nama ‘Pengantin’ yakni pengurusan administrasi pernikahan terintegritas. Sehingga pasangan yang telah selesai melangsungkan pernikahan status kependudukannya langsung berubah.
“Misalnya Istri ikut domisili suami ataupun sebaliknya. Dan dokumen yang diterima seusai ijab qabul akan langsung berubah,” katanya.