Inovasi Pengantin Siap Berikan Dokumen Kependudukan Bagi Pasangan Baru Menikah

Karina Asta Widara , Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 11:29 WIB
Foto: Dok Pemkab Tapin
Share :

Pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan tidak perlu lagi repot- repot mengurus dokumen kependudukannya.

Pasalnya saat ini Disdukcapil Tapin dengan Kemenag Tapin telah melakukan penandatanganan MoU yang memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukannya.

Pasangan nikah seusai melaksanakan ijab qabul selain mendapatkan Buku Nikah juga akan mendapatkan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk,” Ujar Kepala Dinas Kependudukan Dan Pancatatan Sipil, Hj Rina Indriani, Rabu 06/07.

Dijelaskan Rina, Inovasi memudahkan Pasangan nikah ini diberi nama ‘Pengantin’ yakni pengurusan administrasi pernikahan terintegritas. Sehingga pasangan yang telah selesai melangsungkan pernikahan status kependudukannya langsung berubah.

“Misalnya Istri ikut domisili suami ataupun sebaliknya. Dan dokumen yang diterima seusai ijab qabul akan langsung berubah,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya