Menurut Rina, dengan adanya kerjasama antara Disdukcapil Tapin dengan Kemenag Tapin ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang baru melaksanakan pernikahan dalam mengurus dokumen kependudukannya dengan cepat dan mudah.
“Kalau semua dokumen persyaratannya lengkap, satu hari pun selesai,” Tuturnya.
Kepala Kemenag Tapin, Eddy Khairani mengharapkan dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan setelah pernikahan. Sehingga kedepannya semua perkawinan di Kabupaten Tapin dapat dicatat pengadministrasiannya dengan baik.
Adanya MoU ini nantinya dapat memberikan kemudahan untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti KIA, Akta Kelahiran, dan lainnya,” katanya.