"Barang Bokti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dalam berkas perkara HJ," jelas Tonny.
Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi, pada Sabtu 20 November 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban dijemput rekannya DA, di rumahnya untuk diajak main ke rumah DA, d Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Namun, rekannya DA, tidak mengajak koban ke rumahnya, melainkan ke rumah salah satu terduga pelaku, berinisial HJ, di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Sesampainya, di rumah terduga pelaku HJ, sudah ada kedua terduga pelaku MF dan IN. Kemudian, ketiga terduga pelaku, langsung mengangkat tubuh korban ke dalam kamar, di rumah HJ.
"Ketiga terduga pelaku tersebut, menyetubuhi korban secara bergantian, didahului HJ, lalu MF, dan IN. Untuk terduga pelaku berinisial IN, saat ini masih DPO,," pungkas Tonny.
(Khafid Mardiyansyah)