Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang sebesar Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah uang palsu.
"Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
"Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor," pungkasnya.
(Awaludin)