BOGOR - Pemuda berinisal DRS (21), ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli handphone.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
"Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong)," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA:Jual Uang Palsu di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi