Update PMK 11 Juli 2022: 2.157 Ekor Hewan Mati, 2.976 Potong Bersyarat

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 09:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 21 provinsi dan 240 Kota/Kabupaten.

Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Senin, 11 Juli 2022 pukul 08.53 WIB, terdapat 343.047 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 216.092 ekor, dinyatakan sembuh 121.822 ekor, potong bersyarat 2.976 ekor dan dinyatakan mati 2.157 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 421.787 ekor.

Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 141.130 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 kasus dan Jawa Tengah 38.533 kasus.

Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 334.428 ekor, kerbau 5.919 ekor dan kambing 1.607 ekor.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya