Lili Pintauli Siregar Mundur sebagai Pimpinan KPK karena Gratifikasi Tiket MotoGP?

Antara, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 12:40 WIB
Lili Pintauli Siregar/Antara
Share :

Sebelumnya, Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sekadar diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan sidang etik untuk Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada Selasa, 5 Juli 2022.  Lili bakal disidang etik terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok.

"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (1/7/2022).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya