Draf Final RKUHP: Gelandangan Didenda Rp1 Juta, Ini Respons Kemensos

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 12 Juli 2022 16:15 WIB
Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi/ Foto: Widya Michella
Share :

JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi merespons draf final Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait denda Rp1 Juta terhadap gelandang yang menganggu ketertiban umum.

Dia mengaku belum mempelajari lebih lanjut mengenai pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.

 BACA JUGA:Sri Lanka Akan Pilih Presiden Baru pada 20 Juli

"Saya belum mempelajari daftar RUU nya," kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa,(12/07/2022).

Dirinya belum banyak berkomentar apakah Kemenko PMK akan membahas pasal 429 RKUP bersama kementerian instansi terkait.

"Iya belum selesai bacanya," ujar dia.

 BACA JUGA:Angin Kencang, Kapal Tongkang Kandas di Pantai Tanah Ampo Bali

Diketahui, pada pasal 429 draf RUKUHP menyebutkan, bagi seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik dapat didenda maksimal kategori I. Di mana dalam RKUHP tersebut turut membagi 8 kategori denda terkait tindak pidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya