SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua tersangka peredaran narkoba di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dua pelaku yaitu AS (18) dan LAE, (31). Polisi menangkap keduanya di Jalan Melati Utara No. 7A, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, tepatnya di salah satu kantor ekspedisi ternama di Kota Semarang, pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 21.30 WIB. Petugas Satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti sekitar 823 gram ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, kedua tersangka ini merupakan kurir jual beli narkotika jenis tanaman ganja. Sebelumnya, modus kedua pelaku diungkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat yang curiga lantaran diduga seseorang yang berprofesi sebagai karyawan ekspedisi terlibat kasus peredaran narkoba.
BACA JUGA:Viral Resep Kreasi Unik Mi Goreng, Dicampur Parutan Kulit dan Air Lemon!
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan, pada Selasa (27/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku, AS ditangkap di depan salah satu kantor ekspedisi ternama yang berada di Jalan Melati Utara No 7A Kota Semarang. Pada saat itu, tersangka AS hendak menyerahkan Ganjar kepada temannya bernama DPA yang kini menjadi DPO.
Saat penggeledahan, tersangka menyembunyikan ganja di dalam saku celananya. Juga terdapat 1 plastik klip seberat kurang lebih 12 gram.
"Selanjutnya, kami mendapatkan keterangan dari AS bahwa ganja tersebut milik LAE. Di mana sebelumnya, LAE menyuruh AS untuk menjualkan narkoba itu," jelasnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022).
BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan, Berikut Sikap Partai Perindo atas RUU KIA
Hasil dari keterangan AS, polisi kemudian menangkap tersangka LAE di Jalan Pekunden Tengah, Kota Semarang, pada Rabu (28/6/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Lalu, pihaknya melakukan pengembangan agar bisa mendapatkan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh LAE.
"Lalu, kami membawa LAE ke rumah kosnya untuk menunjukkan barang bukti ganja yang lain," ujarnya.
Tiba di kos LAE di Jalan Bringin RT 005 RW 004, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu, pihaknya melakukan penggeledahan di dalam indekos tersebut.