JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar secara maraton atau empat hari berturut-turut.
Pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, Bareskrim mengaku sudah mulai masuk ke dalam materi inti dari konstruksi kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana di lembaga filantropi tersebut.
"Sudah ke materi inti, seperti penggunaan dana dan lain-lainnya," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Untuk itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar sendiri pada hari ini akan kembali dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut. "Dilanjut (hari ini lagi pemeriksaan)," ujar Andri.
Diketahui, mereka berdua total telah diperiksa secara maraton dalam empat hari, sejak hari Jumat pekan lalu dan dilanjutkan pada hari ini.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.