JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sedang berpikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait pembatalan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Pihaknya pun saat ini sedang melakukan pengkajian terhadap putusan pengadilan PTUN tersebut untuk mendapatkan tindak lanjut dari putusan tersebut.
"Kita sekarang sedang melakukan evaluasi terkait putusan PTUN terkait UMP. Hasilnya nanti akan kami umumkan, apakah Pemprov akan banding atau tidak masih ada waktu," ujarnya di Stasiun Tebet, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA:Ning Ita Imbau Anggota Kartar Manfaatkan Program 4P untuk Hadapi Bonus Demografi
Riza menerangkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum mau terburu-buru untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan itu.
"Justru itu nanti akan kami sampaikan. Kami masih melakukan kajian dan evaluasi terkait putusan pengadilan," tegasnya.