PTUN Batalkan UMP Jakarta, Wagub DKI Pikir-Pikir Ajukan Banding

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 20:10 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sedang berpikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait pembatalan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

 BACA JUGA:Selain Penjara, Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Pornografi Anak

Pihaknya pun saat ini sedang melakukan pengkajian terhadap putusan pengadilan PTUN tersebut untuk mendapatkan tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Kita sekarang sedang melakukan evaluasi terkait putusan PTUN terkait UMP. Hasilnya nanti akan kami umumkan, apakah Pemprov akan banding atau tidak masih ada waktu," ujarnya di Stasiun Tebet, Rabu (13/7/2022).

 BACA JUGA:Ning Ita Imbau Anggota Kartar Manfaatkan Program 4P untuk Hadapi Bonus Demografi

Riza menerangkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum mau terburu-buru untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan itu.

"Justru itu nanti akan kami sampaikan. Kami masih melakukan kajian dan evaluasi terkait putusan pengadilan," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya