PTUN Batalkan UMP Jakarta, Wagub DKI Pikir-Pikir Ajukan Banding

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 20:10 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Sebelumnya diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

 BACA JUGA:Cara Menteri Bahlil Permudah Akses Modal untuk UMKM

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya