Selanjutnya melakukan pencabulan terhadap ketiga tersangka secara berturut-turut, merasa dilakukan tidak senonoh ketiga korban pun enggan untuk mengaji dan trauma, setelah di desak kedua orang tua masing-masing akhirnya mereka mengaku telah dicabuli tersangka.
“Para orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto pada bulan Mei lalu hingga akhirnya ditangkap pada bulan Juni lalu,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Rabu (13/7/2022).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone berisi video dewasa, sarung dan sprei di kamar tempat mengaji. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak, Pasal 82 Ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Awaludin)