Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 18:18 WIB
Bareskrim tangkap 14 tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji. (MNC Portal/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengamankan 14 tersangka," kata Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Menurut Pipit, pihaknya mengamankan barang bukti tabung gas elpiji yang disalahgunakan dari subsidi ke nonsubsidi sebanyak 4.000 tabung.

"Barang bukti kurang lebih 4.000 tabung," ujar Pipit.

Ia mengungkapkan, modus para tersangka adalah mengumpulkan gas elpiji 3 kilogram. Mereka lalu menyuntikan ke tabung gas nonsubsidi 12 hingga 50 kilogram.

"Bahwa modus operandi mereka tentunya membeli LPG 3 kilogram dikumpulkan kemudian dioplos disuntikkan ke tabung-tabung nonsubsidi, mulai 12 kilogram atau juga 50 kilogram," ucap Pipit.

Dalam hal ini, para tersangka disebut melancarkan aksinya dengan berpindah-pindah tempat. Hal itu diyakini untuk menghindari aparat kepolisian.

"Ini yang kemudian berapa lama mereka sudah melakukan kegiatan? Nah mereka-mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, kemudian nanti sudah tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," papar Pipit.

Atas perbuatan, Pipit menekankan 14 tersangka itu terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.

"Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI 22 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutur Pipit.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya