Atas perbuatan, Pipit menekankan 14 tersangka itu terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.
"Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI 22 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutur Pipit.
(Erha Aprili Ramadhoni)