Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 18:18 WIB
Bareskrim tangkap 14 tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji. (MNC Portal/Puteranegara Batubara)
Share :

Atas perbuatan, Pipit menekankan 14 tersangka itu terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.

"Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI 22 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutur Pipit.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya