5. Brotoseno Bebas Bersyarat
Brotoseno menghirup udara bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair 3 bulan telah habis dijalankan.
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Apriyanti menyebut pembebasan Raden Brotoseno sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," kata Rika.
Rika menambahkan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.