Dipecat dari Polri, Ini Sepak Terjang AKBP Brotoseno dari Asmara hingga Korupsi

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 19:17 WIB
Raden Brotoseno (foto: dok ist)
Share :


6. Brotoseno Masih aktif di Polri

Rupanya Brotoseno masih aktif di lingkungan Polri sekali pun sebagai bekas tanahan narapidana korupsi. Hal itu diketahui pasca-ICW menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian, pada awal Januari 2022.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” kata Kurnia.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, dari sidang KKEP tersebut, Raden Brotoseno tidak dipecat sebagai personel kepolisian.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Sambo menjelaskan, dalam KEPP itu hasil penegakan bentuk pelanggaran KKEP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu, akhirnya Kapolri merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang ‘Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ‘Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya