Kepada dua orang yang terjaring ini, akan diproses oleh PPNS. "Jika memang si perempuan terbukti sebagai pelayan penyedia jasa seks, sudah pasti akan dilakukan pembinaan di Andam Dewi Sukarami Solok, sementara itu bagi laki-laki ini akan diproses dan dimintai keterangan,” tutup Mursalim.
(Nanda Aria)