Berdasarkan pengakuan tersangka FAV, pil koplo ini bakal diedarkan di wilayah Malang raya. Bahkan beberapa kali sudah terjual. Salah satu penggunanya yang diamankan polisi berinisial DA. FAV sebenarnya telah mendekam dua kali di penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
"Ini upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memberantas narkoba di wilayah Polresta Malang Kota. Sebagaimana deklarasi antinarkoba kemarin, ini komitmen untuk memberantas narkoba. Ini upaya kami menjaga Kota Malang ini terbebas dari narkoba. Mudah-mudahan ke depan bisa saling mengingatkan dan tidak terjadi peredaran ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya FAV kembali harus mendekam ke penjara. Ia dijerat dengan Pasal 197 atau 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana 10-15 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)