MALANG - Polisi mengungkap peredaran pil dobel L atau pil koplo senilai Rp110 juta. Rencananya pil itu bakal diedarkan di wilayah Malang oleh tersangka berinisial FAV (23).
Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto menuturkan, terungkapnya bisnis peredaran pil koplo ini diawali dari penangkapan pengguna pil koplo berinisial DA. Setelah diselidiki, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari FAV. Dari sanalah pihaknya mampu membongkar dan menggagalkan peredaran pil koplo.
"Tersangka inisial FAV ini kebetulan warga dari Arjosari juga. Berawal beberapa waktu lalu unit Reskrim menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L, TKP di wilayah Arjosari," kata Yanuar Rizal Ardianto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat (15/7/2022).
Tim kemudian menggeledah sebuah rumah di Jalan Taman Raden Intan Kavling 542 RT 3 RW 4 Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 Mei 2022. Dari hasil penggeledahan ini diketahui ada 54.260 butir pil koplo didapat dari warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan.
"Kita berhasil amankan pil dobel L sebanyak 55.260 butir pil koplo. Total keseluruhan barang bukti jika dihitung mencapai Rp 110 juta, untuk total 55.260 butir ini," kata dia.