Usai melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, selanjutnya pelaku dalam kondisi tangan terborgol diamankan di Mapolsek Biringkanayya, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya. (fmi)
(Widi Agustian)