Bermodal Parang, Residivis Nekat Mencuri saat Hari Raya Idul Adha

Muhammad Nur Bone, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 11:40 WIB
Foto: MNC Media
Share :

Usai melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, selanjutnya pelaku dalam kondisi tangan terborgol diamankan di Mapolsek Biringkanayya, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya. (fmi)

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya