“Selain itu kita juga mengimbau agar orangtua juga patut lebih waspada bila anaknya berada di luar rumah,” ujarnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e, undang undang nomor 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,”tutupnya.
(Fahmi Firdaus )