Bejat! Kakek Renta Nekat Cabuli Bocah Perempuan

Wahyu Ruslan, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 13:45 WIB
Foto: MNC Media
Share :

“Selain itu kita juga mengimbau agar orangtua juga patut lebih waspada bila anaknya berada di luar rumah,” ujarnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e, undang undang nomor 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,”tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya