Kapolsek mengungkapkan, sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp2 hingga 3 juta
"Uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)