3 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap

Indra Siregar, Jurnalis
Minggu 17 Juli 2022 13:58 WIB
Pelaku curanmor ditangkap. (iNews/Indra Siregar)
Share :

Kapolsek mengungkapkan, sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp2 hingga 3 juta

"Uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya