JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Ricky menjadi buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
BACA JUGA:Eropa Berjuang Perangi Gelombang Panas, 1.000 Kematian Dilaporkan di Spanyol dan Portugal
KPK saat ini masih memburu Ricky Ham Pagawak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini. Pelariannya tersebut diduga dibantu oleh orang-orang terdekatnya. KPK telah memanggil dan memeriksa para kerabat Ricky Pagawak. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu keberadaan Ricky Pagawak.
"Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Gelombang Panas, 14.000 Orang Lebih Dievakuasi saat Kebakaran Hutan Mediterania Menyebar
"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak diantaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," sambungnya.
Saat ini, kata Ali, tim masih menganalisa berbagai keterangan para kerabat Ricky Pagawak. KPK meminta agar tidak ada yang membantu pelarian Ricky Pagawak. Sebab, ditegaskan Ali, ada ancaman pidana penjara bagi pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka KPK.
"Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Sekadar informasi, Ricky Ham Pagawak telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ricky Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK kemudian melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Ricky Pagawak setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. Namun, Ricky berhasil melarikan diri saat dijemput paksa KPK. KPK gagal menangkap dan membawa Ricky untuk diperiksa sebagai tersangka.