Masih menurut Riza, pengetatan wajib telah menerima vaksin dosis ke tiga, tidak hanya berlaku di Mall, melainkan tempat wisata yang berada di Jakarta.
"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," jelasnya.
BACA JUGA:Kerap Peras Warga, 4 Garong Diringkus di Tangerang
Diketahui, Pemerintah mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) untuk vaksin booster covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat tertanggal 11 Juli 2022.
(Nanda Aria)