Jambret Tas Perempuan, 2 Pelaku Ditangkap

Tata Rahmanta, Jurnalis
Senin 18 Juli 2022 14:04 WIB
Polres Boyolali rilis kasus penjambretan. (iNews/Tata Rahmanta)
Share :

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti gotri, jaket, dan sepeda motor yang sebagai sarana penjambretan. Sementara ketapel dibuang pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya