Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti gotri, jaket, dan sepeda motor yang sebagai sarana penjambretan. Sementara ketapel dibuang pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)