MUARA ENIM - Seorang petani berinisial S (34), di Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, bahwa rahasia pilu tersebut akhirnya terbongkar setelah korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu bercerita kepada pamannya.
"Dari pengakuan korban kepada pamannya, bahwa Mawar ini telah disetubuhi berulang kali oleh ayah kandungnya. Mendapat cerita seperti itu, pamannya langsung melapor ke polisi," ujar Aris, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Ayah Tega Cabuli Putrinya di Balaraja Tangerang
Diungkapkan juga, jika kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir. Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga selalu mengancam korban.
"Dari pengakuan tersangka, persetubuhan terhadap anaknya tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali," ungkapnya.
BACA JUGA:Buru Pelaku Pencabulan terhadap Bocah di Kebayoran Lama, Polisi Terbitkan DPO
Usai menerima laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
"Dari interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa dirinya merasa kesepian karena ditinggal kabur oleh istrinya. Selain itu, pelaku juga kecanduan video porno sehingga timbul nafsu kepada korban," katanya.
Diungkapkan AKBP Aris, saat ditangkap di kediamannya, polisi juga menyita barang bukti seperti celana dalam korban, pakaian korban dan selimut yang ada di kamar rumah tempat pelaku dan korban tinggal.
"Untuk tersangka ini kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)