Para penggugat pekan lalu bergerak untuk menyita dua unit perusahaan minyak negara Malaysia Petronas yang berbasis di Luksemburg sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan putusan tersebut.
Petronas, yang menggambarkan penyitaan itu sebagai "tidak berdasar", mengatakan akan mempertahankan posisi hukumnya, menambahkan bahwa unit tersebut telah mendivestasikan aset mereka.
Pengacara ahli waris mengatakan unit itu sekarang berada di bawah kendali petugas pengadilan di Luksemburg, menunggu banding Petronas terkait penyitaan.
Sementara itu, Wan Junaidi, Menteri Hukum Malaysia, menolak berkomentar ketika dihubungi.
(Susi Susanti)