Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia Divonis 7 Bulan, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 10:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

TANGERANG - Yohanes Jahja dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 12 Juli 2022 lalu.

“Menyatakn Yohanes Jahja terbukti bersalah terkait kasus penggelapan dan dijatuhi hukuman pidana selama 7 bulan (hukuman penjara),” paparnya dalam persidangan, Selasa.

Diketahui, putusan ini jauh lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan pada 28 Juni 2022 lalu yang menuntut terdakwa dihukum 9 bulan penjara.

Sebagai informasi, Yohanes Jahja dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Diketahui dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti halnya membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru dalam pembangunan sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).

Dari putusan tersebut, pihak pelapor yakni Khoe Harun Kurniawan mengaku masih berharap bahwa uangnya akan kembali.

“Kalau buat saya dia dituntut 9 atau 7 bulan nggak masalah. Yang saya harap sebenarnya uang saya yang Rp 1.500.000.000 dapat kembali,” ujarnya dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya