Terkait hasil putusan ini, Khoe Harun sebagai pihak pelapor mengaku akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk mengambil langkah kedepannya dari keputusan ini.
“Saya diskusi dulu dengan teman-teman karena saya tidak sendirian soal ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 ribu.
(Khafid Mardiyansyah)