TANGERANG - Seorang dokter muda terdakwa kasus pembakaran bengkel di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Merry Anastasya dituntut 12 tahun penjara. Peristiwa tersebut mengakibatkan 3 penghuninya meninggal dunia.
"Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachri saat persidangan, Selasa (19/7/2022).
Jaksa menjelaskan, pada fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik, dan bahan yang mudah terbakar. Hal itu akibat terdakwa menyiram bahan bakar bensin.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan hasil pertimbangan hingga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Juga pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu adanya upaya pembunuhan berencana.
"Hal yang memberatkan, kalau kita menggunakan pasal 340 KUHP, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," ucap Dapot pada Selasa (19/7/2022).
Namun, terdakwa dipersilakan untuk membela diri dalam pledoi apabila merasa hal tersebut tidak direncanakan. Hal tersebut merupakan hak dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Ya kalau memang dia merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui fledoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah. Tapi kalau nantinya hasil putusan jauh dari tuntutan, kita akan banding," kata Dapot.
Sebagaimana diketahui, Merry Anastasya terlibat dalam kebakaran yang menewaskan kedua orang tua dan pacarnya. Merry diduga marah lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui pada Agustus 2021.
Saat aksi pembakaran dilakukan, Merry diketahui sedang mengandung 7 minggu yang merupakan anak dari hubungannya dengan sang pacar. Terdakwa terbukti dengan sengaja membakar bengkel dan menewaskan tiga penghuninya dengan cara melemparkan plastik berisi bensin jenis Pertamax ke dalam bengkel tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)