Bakar Bengkel hingga Tewaskan 3 Orang di Tangerang, Dokter Merry Dituntut 12 Tahun Penjara

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 17:36 WIB
Dokter pembakar bengkel yang menewaskan 3 orang di Tangerang dituntut 12 tahun penjara. (Ilustrasi/MNC Portal/Nandha Aprilianti)
Share :

"Ya kalau memang dia merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui fledoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah. Tapi kalau nantinya hasil putusan jauh dari tuntutan, kita akan banding," kata Dapot.

Sebagaimana diketahui, Merry Anastasya terlibat dalam kebakaran yang menewaskan kedua orang tua dan pacarnya. Merry diduga marah lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui pada Agustus 2021.

Saat aksi pembakaran dilakukan, Merry diketahui sedang mengandung 7 minggu yang merupakan anak dari hubungannya dengan sang pacar. Terdakwa terbukti dengan sengaja membakar bengkel dan menewaskan tiga penghuninya dengan cara melemparkan plastik berisi bensin jenis Pertamax ke dalam bengkel tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya