Bakar Bengkel hingga Tewaskan 3 Orang di Tangerang, Dokter Merry Dituntut 12 Tahun Penjara

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 17:36 WIB
Dokter pembakar bengkel yang menewaskan 3 orang di Tangerang dituntut 12 tahun penjara. (Ilustrasi/MNC Portal/Nandha Aprilianti)
Share :

TANGERANG - Seorang dokter muda terdakwa kasus pembakaran bengkel di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Merry Anastasya dituntut 12 tahun penjara. Peristiwa tersebut mengakibatkan 3 penghuninya meninggal dunia.

"Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachri saat persidangan, Selasa (19/7/2022).

Jaksa menjelaskan, pada fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik, dan bahan yang mudah terbakar. Hal itu akibat terdakwa menyiram bahan bakar bensin.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan hasil pertimbangan hingga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Juga pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu adanya upaya pembunuhan berencana.

"Hal yang memberatkan, kalau kita menggunakan pasal 340 KUHP, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," ucap Dapot pada Selasa (19/7/2022).

Namun, terdakwa dipersilakan untuk membela diri dalam pledoi apabila merasa hal tersebut tidak direncanakan. Hal tersebut merupakan hak dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya