MINSEL - Pria asal Minahasa Selatan (Minsel) berinisial JS (17), mencabuli gadis yang masih di bawah umur yang baru dikenalnya di media sosial (Medsos).
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Lihawa mengatakan, tersangka warga Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel itu berstatus siswa sekolah menengah sedangkan korban seorang siswi sekolah dasar.
"Korban, nama kami samarkan berusia 12 tahun, seorang siswi Sekolah Dasar, sedangkan tersangka ini siswa di salah satu Sekolah Menengah, namun tidak naik kelas karena kerap absen dan telah direkomendasikan untuk pindah sekolah," tutur Lelsy, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA:Miris, Bapak Ini Cabuli Anak Kandungnya Setiap 2 Minggu Sekali
Kasus pencabulan anak ini, kata dia terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Amurang Timur dan dilaporkan oleh orangtua korban dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 176 / VI / SPKT /POLRES MINSEL / POLDA SULUT, tanggal 12 Juni 2022.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Kami telah menetapkan seorang tersangka laki-laki berinisial JS, umur 17 tahun," ujar Kasat Reskrim
BACA JUGA:Modus Penculik Anak 9 Tahun di Sukabumi, Pura-Pura Minta Tolong Lalu Cabuli Korban
Berawal dari kenalan di media sosial, tersangka menchating korban untuk mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor, di kawasan Boulevard Amurang.
"Tersangka menjemput korban, keduanya jalan-jalan di kawasan Boulevard Amurang, kemudian menuju ke rumah kakek tersangka. Di rumah ini, tersangka mencabuli, memaksa, melakukan kekerasan hingga akhirnya menyetubuhi korban," sambungnya.
Tersangka saat ini telah diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel dan telah resmi ditahan.
"Lelaki JS saat ini telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," pungkas Iptu Lesly Lihawa.
(Awaludin)