Berawal dari kenalan di media sosial, tersangka menchating korban untuk mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor, di kawasan Boulevard Amurang.
"Tersangka menjemput korban, keduanya jalan-jalan di kawasan Boulevard Amurang, kemudian menuju ke rumah kakek tersangka. Di rumah ini, tersangka mencabuli, memaksa, melakukan kekerasan hingga akhirnya menyetubuhi korban," sambungnya.
Tersangka saat ini telah diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel dan telah resmi ditahan.
"Lelaki JS saat ini telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," pungkas Iptu Lesly Lihawa.
(Awaludin)