"Di Hutaraja itulah beca bermotor itu dijual seharga 5,5 Juta Rupiah," jelasnya.
Lanjut AKP Bremer Hulu, uang hasil penjualan betor itu kemudian dibagi dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar 1,7 Juta Rupiah. "Sisa hasil pembagian uang penjualan betor itu kemudian digunakan para pelaku untuk membeli makanan dan rokok," sebutnya.
Kini Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Sibolga dan keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun.
(Khafid Mardiyansyah)