Pengacara Habib Rizieq: Insya Allah Pembebasan Bersyarat

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 07:01 WIB
Habib Rizieq (Foto : Reuters)
Share :

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habieb Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas pada hari Rabu ini (20/7/2022). Informasi bebasnya HRS diketahui berdasarkan poster yang menampilkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini dengan status pembebasan bersyarat.

"Insya Allah, pembebasan bersyarat," ujar Aziz melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Rabu (20/7/2022).

Terkait waktu bebasnya tokoh sentral Gerakan 212 tersebut, Aziz belum bisa menjelaskan. Menurutnya, informasi kapan waktu dan detail prosesnya akan disampaikan melalui rilis resmi.

"Nanti ya, nanti ada rilis resmi," tutur Aziz.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan HRS baru menjalani proses bebas bersyarat sehingga belum benar-benar dinyatakan bebas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya