Diketahui, gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Santi Warastuti, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti dkk.
Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika untuk legalisasi ganja demi kepentingan medis. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) yang berisi larangan penggunaan ganja untuk kepentingan Kesehatan inkonstitusional.
(Fahmi Firdaus )