TANGERANG - Seorang pria berinisial MR (28) ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,53 gram di kawasan Kampung Pangodokan, Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi menuturkan, pelaku ditangkap di kontrakannya, Pasar Kemis pada Senin 11 Juli 2022.
BACA JUGA:Tangkap Kurir Narkoba, BNN Kepri Sita 2,8 Kg Sabu
Kronologi penangkapan pengedar sabu tersebut terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga. Yakni, di kontrakan pelaku diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap,” paparnya dalam keterangan, Rabu (20/7/2022).
Diakui Maryadi, saat dilakukan penggeledahan sabu seberat 1,53 gram itu dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.
"Satu bungkus plastik klip bening itu ukurannya kecil ya, diperuntukkan untuk bungkus narkotika jenis sabu,” ujarnya.
BACA JUGA:Tangkap Kurir Narkoba, BNN Kepri Sita 2,8 Kg Sabu
Pasca penangkapan, pelaku diperiksa untuk dimintai keterangan yang kemudian pihaknya akan terus melalukan pengembangan.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )