Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Pasar Kemis Tangerang

Nandha Aprilia, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 11:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Diakui Maryadi, saat dilakukan penggeledahan sabu seberat 1,53 gram itu dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.

"Satu bungkus plastik klip bening itu ukurannya kecil ya, diperuntukkan untuk bungkus narkotika jenis sabu,” ujarnya.

BACA JUGA:Tangkap Kurir Narkoba, BNN Kepri Sita 2,8 Kg Sabu 

Pasca penangkapan, pelaku diperiksa untuk dimintai keterangan yang kemudian pihaknya akan terus melalukan pengembangan.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya