Diakui Maryadi, saat dilakukan penggeledahan sabu seberat 1,53 gram itu dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.
"Satu bungkus plastik klip bening itu ukurannya kecil ya, diperuntukkan untuk bungkus narkotika jenis sabu,” ujarnya.
BACA JUGA:Tangkap Kurir Narkoba, BNN Kepri Sita 2,8 Kg Sabu
Pasca penangkapan, pelaku diperiksa untuk dimintai keterangan yang kemudian pihaknya akan terus melalukan pengembangan.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )